Konsultan Regional (Regional Management Consultant/RMC) dan Tenaga Ahli yang berkedudukan di provinsi bertugas :
1. Mengawal pelaksanaan P3PD di provinsi ;
2. Membantu dan memfasilitasi rencana kegiatan;
3. Memastikan kualitas pendampingan dan hasil P3PD;
4. Memastikan penggunaan LMS secara efektif termasuk evaluasi dan analisa hasil untuk masukan bagi kebijakan yang relevan;
5. Memfasilitasi koordinasi pelaku program di provinsi;
6. Melakukan supervisi kegiatan P3PD di wilayah kerjanya;
7. Peningkatan kapasitas pemerintah daerah dan desa dalam pengelolaan P3PD, serta persiapan alih kelola program atau berkelanjutan;
8. Menyusun laporan bulanan, triwulan dan tahunan;
9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pemberi kerja.