Aset Tertata, Desa Sejahtera
RMC 7 SUMBAR | 11 Mei 2023 | Dibaca 606 kali |

Hingga tahun 2022, Pemerintah Desa/Nagari di Sumatera Barat, belum sepenuhnya melaksanakan inventarisasi Aset Desa/Nagari secara baik. Banyak yang belum tercatat pada sistem pencatatan aset nagari.

Amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. menyatakan; Paling lama 2 (dua) Tahun sejak Undang-Undang Desa berlaku, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Desa melakukan inventarisasi aset Desa.

Berbagai kendala muncul ke permukaan. Mulai dari proses identifikasi, penetapan hingga pencatatan. Banyak pihak pesimis, penataan dan pencatatan aset ini bisa dilakukan dan berjalan dengan baik. Potensi konflik kepentingan cukup tinggi. Namun, dibalik itu semua, sebagai aparatur pemerintahan terdepan, Pemerintah Desa/Nagari beserta jajarannya tidak boleh berhenti. Proses penataan aset ini harus tetap berjalan.

Sebab, aset adalah “kakayaan”. Aset Desa merupakan “Barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja desa atau perolehan lainnya yang didapat secara sah. Untuk itu, Pemerintah nagari perlu melakukan percepatan dan peningkatan kualitas penataan dan pengelolaan aset.

Selama ini tidak banyak orang yang tertarik mengurus aset. Orang lebih suka mengelola uang. Pada hal, mengelola aset atau barang akan berdampak kepada tenaga kerja dan pendapatan.

Desa/Nagari kita kaya dengan aset, baik berupa barang, sumber daya alam, maupun aset yang tidak berwujud lainnya. Ini belum terdata secara baik, ungkap Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Mahyeldi Dt. Marajo, dalam arahannya sebagai keynote speaker pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan dan Penataan Aset Desa/Nagari bagi Perangkat Nagari Se-Sumatera Barat, tanggal 8-9 Mei 2023 yang lalu, bertempat di Hotel Basko, Jln. Prof. Hamka No 40 Padang. 

Lebih jauh, Gubernur memaparkan, pengelolaan Aset Desa/Nagari yang baik akan menunjang peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa). Selanjutnya, dapat mendukung percepatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat di Desa/Nagari serta jalannya Operasional Pemerintahan.

Pemerintahan Desa/Nagari harus lebih mandiri dalam mengelola Pemerintahan dan berbagai Sumber Daya Alam yang dimiliki. Termasuk, pengelolaan keuangan serta aset Desa/Nagari. Papar Gubernur.

Aturan per-undang-undangan saat ini, memberikan kesempatan yang besar kepada Desa/Nagari mengurus Tata Pemerintahan sendiri dalam pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat di Desa/Nagari.

Maka, pemerintahan Desa/Nagari harus bisa menerapkan prinsip Akuntabilitas dalam Tata Pemerintahannya agar penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Nagari dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu wujudnya adalan pengelolaan aset desa/nagari, ujar Mahyeldi dihadapan peserta yang dihadiri oleh 300 orang undangan ini.

Untuk mempermudah Penataan Aset, Pemerintah telah menyediakan Aplikasi yaitu Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES). Dengan demikian, diharapkan pendataan aset Desa/Nagari dapat dilakukan lebih praktis dan efektif, termasuk  dalam pelaporannya.

Diakhir acara, Gubernur foto bersama dengan peserta dan panitia. Gubernur mengajak peserta dan penitia untuk meneriakan yel-yel “Aset Nagari Tertata, Desa/Nagari Sejahtera”. Yel-yel itu diteriakan secara bersama dengan penuh semangat dan langsung dipimpin Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Dt. Marajo.

Peserta Bimtek ini terdiri Tenaga Ahli Regional Management Consultant Program Penguatan Pemerintahan Dan Pembangunan Desa (RMC-P3PD) Provinsi Sumatera Barat, Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Sumatera Barat, Kepala Bidang pada Dinas PMD/N Kabupaten Kota, Kasi/Jabatan Fungsional Teknis pada Dinas PMD/N Kabupaten Kota serta Pengelola/Operator Aset Desa/Nagari. (Sesvil).

BAGIKAN :