Ditjen Bina Pemdes Gelar Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2024
RMC 7 SUMBAR | 22 Juni 2024 | Dibaca 244 kali |

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2024 pada Kamis (20/6) di Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir, mewakili Menteri Dalam Negeri, membuka acara dengan seremonial pemukulan gong. Dalam sambutannya Tomsi menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, menghadirkan perubahan signifikan dalam struktur dan regulasi pemerintahan desa. 

“Undang-Undang ini terdiri dari 9 bab, dengan penambahan 7 pasal baru serta perubahan pada 17 pasal yang mengatur berbagai hal baru dan perubahan dari undang-undang sebelumnya. Beberapa poin penting yang diatur dalam undang-undang ini antara lain perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, serta pemberian jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD,” ucap Tomsi.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa La Ode Ahmad P. Bolombo menekankan pentingnya sinergi dalam implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 untuk meningkatkan kinerja pemerintahan desa yang menyeluruh. 

“Dalam Rakornas ini, diharapkan para peserta dapat memperoleh pemahaman yang mendalam melalui penyampaian dari narasumber-narasumber yang kompeten, termasuk dari Kementerian Keuangan, Kementerian Bappenas, dan Kementerian Kehutanan, yang akan memberikan pencerahan terkait implementasi dalam konteks pemerintahan desa”, ucap La Ode.

La Ode menambahkan, Rakornas ini dapat menjadi forum produktif untuk mendiskusikan langkah-langkah konkrit dalam penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, sehingga pemerintahan desa di Indonesia dapat bersinergi demi mencapai tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan.

#Kemendagri#DitjenBinaPemdes

BAGIKAN :